Video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cabup Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, beredar luas di masyarakat. Hal itu terjadi, saat cabup nomor urut satu ini hadir dalam acara berkaul adat di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus. Hal ini pun, langsung direspon Bawaslu Kabupaten Sijunjung untuk diusut.

Video dugaan pelangaran kampanye di dalam masjid oleh calon Bupati Sijunjung nomor urut 01, Benny Dwifa Yuswir  Itu,  terjadi saat ia menghadiri acara berkaul adat Di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Pada Sabtu,12 Oktober 2024 Lalu.

Terlihat dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, Benny Dwifa Yuswir berdiri didalam ruangan masjid sambil mengunakan pengeras suara, untuk meminta dukungan dan doa restu kepada masyarakat yang hadir.

Menanggapi adanya video dugaan pelanggaran kampanye dari salah satu Calon Bupati Sijunjung melalui platform media sosial tersebut,  ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri mengatakan, terkait hal ini pihaknya memang sudah menerima informasi. Tapi sejauh ini belum ada masyarakat yang melapor terkait dugaan pelanggaran kampanye itu.

Gusni Fajri menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa serta ahli pidana, untuk mendalami isi dalam video, yang diduga  melanggar peraturan Kpu nomor 13 tahun 2024 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016, (perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 ) atas larangan berkampanye di tempat ibadah.

Diketahui sebelumnya, kegiatan kampanye calon bupati nomor urut 01 ini diadakan di tanah lapang. Tapi karena ada halangan, kemudian dipindahkan kedalam masjid yang tidak jauh dari lokasi acara.