Empat dari tiga Debt Collector atau Penagih Hutang yang merampas kendaraan mobil yang dikendarai oleh korban Daryadi dan Hermanto ini, tampak tertunduk lesu saat berada di kantor Polisi. Tiga pria yang menarik paksa kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas ini berhasil ditangkap Polisi, setelah sebelum nya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023 lalu.

Peristiwa dugaan tindak pidana perampasan kendaraan ini berawal saat korban yang mengendarai mobil Mitsubishi Triton sedang berada di POM bensin Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Saat kejadian, korban dihadang oleh 4 orang laki-laki tak dikenal. Ke empat pria tersebut mengaku dari perusahaan lesing, namun tidak bisa menunjukan bukti surat kuasa penarikan. Para pelaku kemudian merampas kendaraan mobil yang dikemudikan oleh korban.

Ke 4 pelaku ini masing-masing berinsial “HN”, “BO”,”SL” ,dan “S”.untuk pelaku ‘S’ saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan mengatakan, peristiwa perampasan kendaraan mobil ini dialami korban pada bulan Agustus 2023 lalu. Atas peristiwa ini, korban kemudian melaporkan tindakan perampasan mobil tersebut ke Polres Batanghari.

Tiga orang Debt Collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berhasil di amankan Polda Jambi, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Batanghari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga Debt Collector tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. Ketiganya terencam hukuman  maksimal 9 tahun kurungan penjara.