Pemuda 18 tahun berinisial ‘R-F’ ini ditangkap Polisi, usai melakukan aksi pencurian sebuah tas milik jemaah wanita di masjid raya Al Muttaqin, Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pemuda asal Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu, dihadirkan saat pres rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Dengan mengenakan sebo, baju tahanan, dan tangan di borgol, pemuda pengangguran ini tampak tertunduk lesu.
Aksi pencurian tas yang dilakukan pelaku sempat terekam CCTV masjid dan viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku yang sebelumnya telah memiliki niat untuk melakukan pencurian, menyamar sebagai jemaah wanita dengan menggunakan mukena. Pelaku kemudian masuk ke dalam masjid dan menggasak tas milik korban.
Saat kejadian korban yang sedang melaksanakan ibadah Salat Isya berjamaah. Akibat pencurian ini, korban kehilangan tas yang berisi uang cash sebesar 133 Ribu Rupiah, handphon, kartu ATM, STNK sepeda motor, KTP dan NPWP milik korban bernama Juraida. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli rokok, makanan dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. Pelaku dijerat pasal 362 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.