Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 13 ribu liter BBM olahan ilegal asal Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan sopir dan kernet kendaraan pengangkut BBM  tersebut sebagai tersangka.

Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal jenis bensin asal Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bensin palsu yang diangkut menggunakan mobil truk modifikasi jenis Mitsubishi Catter Euro 4, bernomor polisi ‘BM 8123 YU’ itu, diamankan polisi saat berhenti di SPBU Sebapo, jalan lintas Jambi-Pelembang, kilometer 22, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka berinisial ‘D’ 31 tahun dan ‘S’ 46 tahun. Keduanya merupakan sopir dan kernet kendaraan truk pengangkut bbm ilegal tersebut.

Dalam pers rilis yang digelar Selasa, 22 Oktober 2024, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufiq Nurmandia mengatakan, sebanyak 13 ribu liter bensin olahan asal Sumatera selatan ini hendak dibawa kedua tersangka ke sebuah gudang BBM di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Atas  adanya kasus ini, selanjutnya pihak kepolisian masih mendalami pemilik gudang BBM yang ada di kota Dumai, Riau, berinsial ‘M’ .

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka diancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah.