Jajaran Polda Jambi amankan dua unit mobil pickup modifikasi, yang membawa enam ton BBM olahan jenis Bensin, Solar dan Minyak Tanah. Seluruh BBM yang diduga ilegal dan berasal dari kabupaten Musi Tawas Utara, Sumatera Selatan ini, rencananya akan diseludupkan ke Kabupaten Bungo, Jambi.

Direktorat reserse kriminal khusus polda jambi mengamankan 2 unit mobil pickup modifikasi jenis Suzuki Carry, yang mengangkut bahan bakar minyak ilegal di jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.

Selain dua mobil pickup pengangkut 6 ton BBM ilegal jenis bensin, solar dan minyak tanah, aparat kepolisian juga mengamankan 4 orang yang terdiri dari sopir dan kernet. Mereka yang terdiri dari “QH” 30 tahun, “H” 27 tahun, “BR” 20 tahun dan “FM” 39 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya tercatat sebagai warga Provinsi Sumatera Selatan.

Rencananya, ribuan liter BBM olahan asal Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,  Sumatera Selatan tersebut, hendak diseludupkan ke wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Dalam pers rilis yang digelar pada selasa, 22 Oktober 2024, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufiq Nurmandia menyebut, pengungkapan kasus 6 ton BBM ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi ini, merupakan hasil dari patroli jarak jauh yang dilakukan personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Diketahui, BBM olahan jenis Bensin, Solar dan Minyak Tanah asal Kabupaten Musi Rawas Utara Ini, tersimpan di dalam tedmon dan drum plastik. Seluruhnya diangkut menggunakan dua mobil pickup modifikasi yang kini telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.