Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi melakukan pengawasan secara ketat, proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi. Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi kecurangan saat Pilkada berlangsung.
Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terus memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi di kantor KPU pada Selasa, 22 Oktober 2024, berjalan sesuai peraturan. Hal itu penting dilakukan, supaya tidak sampai terjadi hal merugikan semua pihak.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Divisi Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas, Asnawi menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lembaran surat suara yang rusak, tergabung dalam surat suara yang siap didistribusikan ke TPS.
Bawaslu juga memastikan bahwa tidak ada dua lembar surat suara berada dalam satu lipatan, sehingga tidak menimbulkan gejolak pada saat hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.
Dengan proses penyortiran dan pelipatan yang berjalan sesuai regulasi, diharapkan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan adil, jujur, dan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu peserta.
Pada saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara, dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan tni. Tujuannya, untuk memastikan surat suara tetap utuh dan keamanan juga tetap terjamin.