Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan barang bukti seberat 1,1 kilogram.  Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 4 tersangka yang terlibat kasus itu pada awal oktober 2024.

Dalam Pers Rilis yang dilakukan didepan awak media pada Senin, 21 Oktober 2024, Di Halaman Mapolresta, Kombes Pol Rama Samtama selaku Kapolresta Banyuwangi menerangkan, bahwa dalam giat operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, pihaknya telah berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal, dari penangkapan dua tersangka berinisial A-F-A dan M-I  pada 3 Oktober 2024 ,di Wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni S-E dan J-H yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober 2024 di rumah mereka. Selain itu,  polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu – sabu di plafon rumah dan mobil tersangka.

Kombes pol rama samtama  mengatakan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan itu adalah 12 paket sabu – sabu dengan total berat 1,1 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan  1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil honda brio warna merah dengan nopol p 1013 xm.

Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain,  yang masuk dalam daftar pencarian orang atau dpo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau 20 Tahun penjara.

Kapolresta rama samtama juga menyampaikan, pihaknya bersama jajaran kepolisian akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polresta banyuwangi. Tidak akan ada ruang bagi para pengedar dan akan dilakukan tindakan tegas, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat.