Terhitung sejak dua tahun belakang ini, jumlah angka perceraian di Kota Padang terus meningkat. Dalam satu bulan, rata rata antara 150 sampai 200 Pasutri, mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Padang. Kebanyakan, usia perkawinan mereka masih ternilang baru karena dibawah 10 tahun.

Kasus perceraian di kota padang belakangan ini terus meningkat. Terhitung dalam satu bulan, sebanyak 150 sampai 200 pasangan suami istri  mengajukan perceraian, dengan berbagai faktor.

Pada tahun 2023 lalu, angka  perceraian talak sebanyak 369 kasus. Sedangkan cerai gugat atau istri yang minta cerai jumlahnya mencapai 1023 kasus. Sementara untuk tahun  ini, dalam  periode januari hingga akhir september 2024, peceraian talak  yang diterima oleh Pihak Pegadilan Agama yakni sebanyak  331 kasus, sedangkan cerai gugat yakni 1044.

Banyaknya kasus angka perceraian ini berasal dari beberapa Kecamatan Dikota Padang, yang meliputi Kuranji, Koto Tangah, dan Bungus Teluk Kabung.

Chania – 24 tahun, salah satu pemohon  cerai gugat mengatakan alasan mengapa ia melakukan hal ini. Sebenarnya, ia dan keluarganya telah melakukan mediasi agar sang suaminya bisa berubah atas Kelakuannya. Sebab sejak awal pernikahan, suaminya sering melakukan KDRT dan juga sering mabuk – Mabukan. Tapi karena hal itu  tak juga membuahkan hasil, ia akhirnya memilih mengajukan gugatan cerai.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pipin, tentang alasan permohonan gugatan cerai. Ia juga mempunyai alasan tersendiri yang tak bisa lagi ditolerir. Sementara itu menurut Adwar, salah satu Hakim di Pengadilan Agama Padang, Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Ini Sangat Beragam. Mulai adanya pihak ketiga, faktor ekonomi, KDRT, bahkan miras dan narkoba, termasuk ada yang berpindah keyakinan.