Untuk tingkatkan kepdulian akan kesejahteraan masyarakat, Baznas Subang gelar sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqoh, yang berlangsung di Aula Kecamatan Ciasem. Kegiatan yang digelar secara sederhana itu, diikuti sejumlah perangkat desa setempat.

Informasi yang dihimpun Baznas sebagai lembaga pemerintah Non Struktural adalah instrumen untuk meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi layanan dalam pengelolaan Zakat yang dikeluarkan masyarakat, pada Senin 21 Oktober 2024.

Selain itu, keberadaan Zakat juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan di kawasan Kabupaten Subang. Sejauh ini pembayaran zakat masih didominasi oleh kalangan aparatur sipil negara diharapkan warga juga dapat memberikan kontribusi berzakat.

Iteng mengatakan, Zakat adalah kewajiban bagi umat islam, yang juga merupakan salah satu instrumen kunci untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat. Ditahun ini pihaknya menargetkan pendapatan zakat sekitar 4,5 milyar namun baru tercapai sekitar 3,5 milyar meski demikian hal ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, keberadaan Zakat dapat membantu pemerintah untuk menanggulangi berbagai macam sosial seperti kemiskinan yang masih dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Dengan demikian umat islam diwajibkan untuk berzakat untuk mengentaskan angka kemiskinan yang cenderung ditemukan di pelosok perkampungan. Untuk berzakat masyarakat tak perlu khawatir, sebab pengelolaanya sudah diatur dalam undang-undang nomer 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.