Julianti Wattimury ketua pengadilan dataran Hunipopu Kelas II, mengambil sumpah janji tiga pimpinan DPRD SBB, Provinsi Maluku. Acara tersebut bertempat di ruang sidang DPRD Seram Bagian Barat.
Rapat Paripurna pengambilan sumpah janji tiga pimpinan DPRD SBB, berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku nomor 1764, tentang pengangkatan pimpinan DPRD Periode 2024-2029. Mereka yang diambil sumpah janji yakni Andarias Hengky Kolly sebagai Ketua DPRD SBB asal Partai PDI-Perjuangan, Arifin Podlan Grisya Wakil Ketua I asal Partai Nasdem, Danhaji Abdul Rauf Latulumamina Wakil Ketua II asal Partai Amanat Nasional (PAN), pada Jumat 18 Oktober 2024.
Usai pengambilan sumpah janji, Ketua DPRD SBB Andarias Hengky Kolly dalam sambutannya menyampaikan, DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terwujud dengan baik.
Dengan kerja sama yang solid antara DPRD, eksekutif dan seluruh elemen masyarakat, maka tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat di bumi saka mese nusa akan tercapai, dan setiap keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat dan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan tugas perdana pimpinan DPRD, yaitu menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan dan pimpinan segera melakukan koordinasi dengan masing-masing Ketua Fraksi dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan DPRD tersebut.
Setelah Alat Kelengkapan DPRD terbentuk, maka pihaknya selaku pimpinan DPRD SBB masa jabatan 2024-2029, berharap beberapa agenda DPRD bersama PEMDA SBB dalam sisa anggaran tahun 2024 ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Khususnya, dalam pelaksanaan fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.