Punyimbang adat Marga Legun, Pangeran Sangun Khatu Ya Bandakh II, mengangkat anak adat atau Seangkonan, saat prosesi adat pengangkatan berlangsung, disaksikan oleh para tokoh adat serta Forkopimda Lampung.

Acara Seangkonan atau mengangkat anak, berlangsung di Lamban Balak Marga Legun, Jalan Kusuma Bangsa, Way Urang, Kota Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024, pada kegiatan tersebut, tampak rombongan berjalan mengiringi calon anak adat memasuki lokasi acara, dan disambut oleh para tokoh adat setempat.

Punyimbang adat Marga Legun Pangeran Sangun Khatu Ya Bandakh II, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengangkat seorang anak Sai Batin Pubian dari kedamaian, Kota Bandar Lampung, Yunianti Efendi, sebagai anak adat Sai Way Urang, Kalianda.

Sejumlah prosesi adat yang dilakukan, diantaranya menyuapi makan dan mengusapkan kain ke tubuh anak adat, atas kesepakatan bersama, yunianti efendi kemudian diberi gelar Khadin Akuan Marga.

Menurut pangeran Sangun Khatu Ya Bandakh II, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam perjalanan sengakonan, tidak ada syarat khusus untuk mengangkat anak, namun dibutuhkan persetujuan dari 3 paksi dan 1 Bandakh.

Usai pemberian adok atau gelar kepada anak adat, acara dilanjutkan dengan makan bersama atau biasa disebut Bantaian.

Sementara itu Plt Ketua TPKK Lampung Selatan, Nuri Maulida, mengaku bangga dapat ikut menyaksikan acara Sengakonan, yang merupakan sebuah tradisi besar yang wajib dilestarikan.

Sengakonan merupakan tradisi Lampung yang sudah berjalan secara turun temurun, tujuan utamanya, untuk memperkuat tali persaudaraan antar masyarakat.