Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering antar Provinsi. Di kawasan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat. Dari keterangan para pelaku, barang haram dengan berta ratusan kilogram itu, diketahui berasal dari Provinsi Aceh dengan tujuan Sumatera Barat.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar di kawasan Lubuk Sikaping, Pasaman, jumlah narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan, mencapai 624 kilogram. Sedangkan tujuh pelaku yang ikut diamankan, antara lain K, R, P, Z, E, H, dan R, K, L.
Dari 7 pelaku itu, satu diantaraya yaitu “E”, merupakan mantan narapidana di sumbar yang berperan sebagai perantara. Sedangkan 4 pelaku lainnya merupakan pengedar dan 2 orang lagi sebagai pemakai.
Pengungkapan jaringan narkoba antar Provinsi itu, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dua mobil pikup yang membawa ganja dari daerah Gayo, Provinsi Aceh, menuju Provinsi Sumatera Barat. Setelah mendalami laporan tersebut, akhirnya petugas BNNP sumbar berhasil menangkap para pelaku dengan barang bukti, saat berada di jalan raya lintas utama Sumatera, Lubuk Sikaping, Pasaman.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, saat Konferensi Pres pada Jumat 18 Oktober 2024, mengajak seluruh pihak dan instansi pemerintah untuk dapat bekerja sama memerangi peredaran narkotika di indonesia, karena narkoba memberikan dampak buruk untuk seluruh aspek kehidupan.
Saat ini, ke-tujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan pihak berwajib. Mereka dijerat dengan pasal 115 junto 114, junto 111, junto 135, undang-undang 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.