Sidang lanjutan dugaan kasus perintangan jalan umum dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ipenrizal, berlangsung haru. Derai air mata tak dapat dibendung keluarga dan masyarakat yang hadir, setelah permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dikabulkan.
Sidang lamjutan itu di pimpin Ketua Majelis Hakim, Irsyad Fuad, di ruang sidang pengadilan negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, pada Kamis 17 Oktober 2024. Sebanyak 3 orang saksi di hadirkan jaksa penuntut umum. Satu persatu mereka disumpah, untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa Ipenriza.
Dalam persidangan itu, Ipenrizal yang tercatat sebagai warga padang tarok dan di dampingi pengacaranya, membenarkan semua keterangan saksi yang di sampaikan dihadapan ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Ipenrizal dilaporkan ke Polres Sijunjung oleh lawan sengketanya, atas kasus dugaan tindakan pidana menghalangi jalan umum serta pengancaman.
Selanjutnya, dalam proses persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Irsyad Fuad, pengadilan Muaro Sijunjung mengabulkan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh jaksa penuntut umum, Muhammad Juanda Sitorus.
Sememtara kuasa hukum Ipenrizal, Muhammad Tito, mengatakankalau dalam perkara yang sudah memasuki sidang ke-toga ini, satu persatu bukti atas kebenaran dapat dibuktikan di hadapan ketua majelis hakim.
Pasca dibacakan pengabulan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap Ipenrizal, istri dan kelurga terdakwa serta puluhan masyarakat yang hadir, menyambut dengan penuh harum.