Pelaksanaan tahapan kampanye telah di laksanakan oleh seluruh Paslon Walikota dan Wakil Walikota sungai penuh. Sejauh ini, pihak  bawaslu setempat, telah menerima dan menemukan sebanyak 6 kasus dugaan ketidaknetralan ASN,

Berdasarkan data yang di sampaikan pihak Bawaslu kota sungai penuh, Jambi, sejauh ini pihaknya sudah merima enam laporan, terkait ketidaknetralan ASN, Kades dan penyelenggara Pilkada serentak 2024.

Iin Rudiyansah, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu kota sungai penuh mengatakan, selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya menemukan enam dugaan pelanggaran, terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa, dan penyelenggara pemilu.

Salah satunya, yang melibatkan seorang kepala dinas di Kota Sungai Penuh, dimana ia berfoto dengan simbol dukungan terhadap salah satu Paslon. Selain itu, ada dugaan seorang ASN mengkampanyekan dan mengintervensi warga di sebuah desa, supaya mendukung salah satu Paslon Walikota, bahkan beberapa ASN juga ditemukan berfoto dengan menggunakan twibbon dukungan kepada Paslon tertentu di media sosial.

Iin mengatakan, saat ini bawaslu juga sedang menyelidiki dugaan ketidaknetralan Kepala Desa yang menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu Paslon Walikota, selain ASN dan Kepala Desa, dugaan ketidaknetralan juga ditemukan di antara staf PPK dan staf PANWASCAM yang juga mendukung salah satu Paslon di salah satu kecamatan.

Hingga saat ini kasus ketidaknetralan asn ini telah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),  sebagai langkah tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan mitigasi dan memberikan imbauan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, serta perangkat Desa di sungai penuh, untuk menjaga netralitas, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.

Netralitas ASN dalam pemilu ini sangat penting dilakukan, supaya proses demokrasi berlangsung dengan adil dan tidak berpihak terhadap salah satu paslon.