Dengan berat hati dan pasrah sang sopir bernama sobiin saat petugas balai karantina lampung, akan memeriksa barang muatannya. Saat dibuka, di dalam truk didapati 216 keranjang berisi satwa liar jenis burung dengan berbagai jenis.

Sementara pengawal barang bernama Ahmad Ridwan, nyaris mendapat bogem mentah dari petugas. Sebab saat diintrogasi, ia berbohong mengaku sebagai warga yang hanya menumpang ke pulau jawa.

Petugas terpaksa menyita satwa liar jenis burung tersebut, karena tidak memiliki dokumen sebagai syarat perdagangan satwa. Dari pemeriksaan terdapat 6514 burung liar, dan 257 ekor merupakan satwa yang dilindungi.

Satwa liar jenis burung ini berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Sumatera Selatan dan rencananya akan dikirim ke bala Raja Serta Tangerang.

Sementara itu, Ahmad Ridwan, mengakui sudah 12 kali melakukan pengiriman. Ia diperintah oleh sepupunya bernama Usman, sebagai pemilik barang. Sedangkan sang sopir mengaku diupah sebesar 3 juta jika berhasil mengantar barang ke tujuan.

Kendaraan truk pengakut burung ini, dalam pengawasan petugas. Sementara Ahmad Ridwan dan Sobiin akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.