Pengadilan negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan perusakan barang dengan terdakwa Eddy Gunawan, pada Kamis 17 Oktober 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jambi.

Dalam sidang ini, jaksa menuntut Eddy Gunawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Eddy Gunawan didakwa telah melanggar pasal 406 ayat satu KUH-Pidana.

Eddy gunawan merupakan terdakwa kasus dugaan perusakan barang dengan pelapor adik kandungnya sendiri, Hendri Gunawan. Eddy dilaporkan adik kandungnya tersebut ke Polresta Jambi pada bulan Agustus Tahun 2022 lalu. Adapun objek barang dalam kasus dugaan perusakan barang ini diduga merupakan harta warisan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Eddy Gunawan menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap dirinya. Eddy menduga adanya permainan dalam kasus dugaan perusakan barang yang menjeratnya.

Kuasa hukum Eddy Gunawan, Muhammad Irfan Kartasasmita menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.