Pelaku adalah SHD, 56 tahun. Ia ditangkap Polisi lantaran terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Dihadapan petugas, ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali, dengan alasan khilaf.
Dalam melakukan aksi bejatnya yang terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2023 sampai April 2024, pelaku mengatakan kalau dilakukan ditempat yang berbeda – beda. Selain dilakukan di kebun, perbuatan yang sama juga ia lakukan dirumahnya. Dan terakhir kali, hal itu terjadi pada awal bulan APRIL 2024 lalu.
Kanit PPA Polres Lampung Utara , Aipda Darwis mengatakan, modus pelaku saat beraksi adalah memberi iming – iming berupa uang sebesar uang 25 Ribu Rupiah kepada korban, asal ia mau menuruti nafsu bejatnya.
Selain pelaku, aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Diantaranya pakaian korban, hasil visum, serta hasil assesment dari psikolog.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.