Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Jambi, mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 105 kasus pidana biasa, dan 29 kasus pidana perdata.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Raffi Maulana mengatakan, jumlah kasus pidana biasa dan pidana perdata mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, dimana ditemukan sebanyak 188 kasus pidana biasa, dan 69 kasus pidana perdata.

Selain itu kasus yang paling sering ditemukan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, untuk kategori pidana biasa adalah kasus penyalahgunaan Narkoba dan Pencurian. Sedangkan untuk kasus pidana perdata, kasus sengketa lahan merupakan yang paling banyak ditemukan.

Raffi Maulana menambahkan, selama proses penyelesaian tindak pidana baik itu pidana biasa maupun pidana perdata tidak akan dikenakan biaya, dan semua kasus akan diselesaikan sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.

Hal ini menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan, adil, dan tanpa pungutan biaya tambahan.