Inilah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan turis wanita asal belgia sedang  berjalan kaki seorang diri, di jalan Kapten Sarpan kawasan Taman Makam Pahlawan, Banyuwangi Kota, pada selasa siang, 8 oktober 2024. Tangan kiri turis wanita bernama Marie Celine Van Dame ini, tampak menenteng sebuah tas kresek. Sementara tangan kanannya memegang sebuah dompet. Dengan santainya, Backpacker yang baru saja berbelanja di sebuah minimarket ini berjalan kaki tanpa rasa curiga sedikitpun, untuk pulang menuju tempat penginapannya. Namun dari arah belakang, tampak seorang pria dengan mengendarai sepeda motor sudah membuntutinya.

Mengetahui ada kesempatan saat kondisi jalan sepi, pelaku yang mengenakan helm ini langsung menarik secara paksa dompet korban hingga talinya terputus, untuk dibawa kabur.

Sadar menjadi korban jambret, Marie berupaya mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Namun sayang, karena pelaku membawa sepeda motor maka ia tak terkejar oleh korban

Didampingi pemilik penginapan, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek kota Banyuwangi. Tak butuh waktu lama, beberapa jam setelah laporan diterima, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas. Pelaku ditangkap tim Resmob Polresta Banyuwangi di rumahnya di wilayah kelurahan Sumberejo, Banyuwangi, pada selasa malam 8 oktober 2024 tanpa perlawanan.

Beruntung seluruh barang bukti berupa dokumen penting milik korban masih disimpan pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa lembar uang tunai pecahan dolar amerika dan rupiah milik korban, yang disimpan pelaku di dalam kaleng celengan.

Akbp Dewa Putu Eka Darmawan, Waka Polresta Banyuwangi  mengatakan, kepada polisi pelaku bernama Nurul Huda, 34 tahun ini, mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret karena terdesak masalah ekonomi. Melihat ada kesempatan, buruh harian lepas ini pun akhirnya melancarkan aksinya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang serta dokumen penting milik korban, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan pasal 362 dan pasal 365 k-u-h-p tentang pencurian, yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.