Jajaran Satlantas Polresta Padang bersama Bapenda dan Jasa Raharja, gelar razia pajak kendaraan untuk pemilik yang menunggak. Mirisnya, dalam kegiatan itu ditemukan satu unit mobil berplat merah asal agam, terbukti belum membayar pajak.
Razia yang diadakan didepan Mapolsek Padang Utara Kota Padang tersebut, bertujuan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Pada kegiatan yang digelar Selasa, 8 Oktober 2024 itu, setiap kendaraan yang diduga belum membayar pajak, dihentikan oleh petugas.
Selain pajak, petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas, Bapenda dan Jasa Raharja itu, juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Nantinya, razia ini akan dilaksanakan sejak dari awal bulan Oktober sampai Desember 2024.
Febrika Bimantara, Staf Tu Samsat Padang mengatakan, selain untuk tujuan taat pajak kendaraan, razia ini sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Padang. Untuk mereka yang kedapatan melanggar aturan, maka akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi kendaraan yang terbukti belum membayar pajak, maka surat tanda kendaraannya ditahan oleh petugas Samsat dan diberikan surat tanda terima. STNK tersebut baru bisa di ambil , setelah pemiliknya membayar pajak yang jadi kewajiban mereka.
Di Kota Padang, setiap hari kegiatan razia ini akan menyasar 11 kecamatan dan dilakukan secara acak oleh petugas gabungan dari Satlantas dan instansi lainnya. Mirisnya, dalam razia ini, satgas gabungan padang juga temukan satu mobil berplat merah yang belum membayar pajak.