Puluhan sopir angkot jurusan Lubuk Buaya Pasar Raya Padang, gelar aksi unjuk rasa dan memblokade pintu masuk di depan Pool Trans Padang Koridor Satu. Dalam aksi itu, mereka menggugat peraturan Wali Kota nomor 104 tahun 2020, tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang, karena dianggap dapat merugikan mereka.

Puluhan sopir angkot rute Pasar Raya-Lubuk buaya yang  mengatasnamakan diri Aliansi Pengusaha Angkot Kota Padang (APAK), gelar aksi demo di depan Pool Trans Padang Koridor Satu, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin 7 Oktober 2024.

Dalam aksi itu, mereka mempertanyakan peraturan Wali Kota nomor 104 tahun 2020, tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang, yang dianggap dapat merugikan mereka secara sepihak.

Menurut Samsuar salah satu pengusaha angkot, aksi tersebut menggugat peraturan Wali Kota nomor 104 tahun 2020 tentang pengadaan jasa layanan angkutan umum trans Padang. Karena selain merugikan  pengusaha angkot, juga akan menghilangkan pendapatan sopir.

Samsuar mengatakan, dianggap merugikan pengusaha angkot, karena untuk di koridor 2 dan 6,  pengusaha angkot masih bisa bergabung dengan trans Padang. Sedangkan khusus di koridor 1 tidak bisa. Hal itulah yang dipertanyakan sehingga pihaknya melakukan demonstrasi.

Aksi unjuk rasa itu mendapat kawalan  jajaran Kepolisian Polsek Kota Tangah, untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.

Kompol Afrino Chaniago , Kapolsek Koto Tangah mengatakan, dalam aksi demo ini juga sudah dilakukan diskusi dengan  pihak terkait dan pemilik angkot, untuk mencari solusi.