Lebih dari setengah juta batang Rokok Ilegal ,dimusnahkan kantor Bea Cukai Banyuwangi . Selain hasil Tembakau Ilegal, mereka juga memusnahkan ratusan ribu liter Miras Ilegal. Barang-barang itu merupakan eks hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi, selama kurun waktu Januari sampai  Agustus 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi,jalan raya Situbondo, Desa Ketapang,Kecamatan Kalipuro,Banyuwangi, pada Rabu siang, 9 Oktober 2024. Kegiatan itu dihadiri Forkopimda Banyuawngi yang terdiri dari Polresta, Kejaksaan Negeri, Lanal, Kodim 0825 Banyuwangi dan juga perwakilan KPKNL  Jember.

Menurut Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi,BARANG bukti yang dimusnahkan  ini merupakan hasil penindakan dari Januari sampai Agustus 2024.

Sebelum dimusnahkan, Bea Cukai akan mengajukan izin kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara Dan Lelang (KPKNL). Hadirnya petugas KPKNL dalam kegiatan ini, untuk menyaksikan dan mengawasi bersama, supaya pemusnahan sesuai dengan rencana.

Jumlah barang yang dimusnahkan masing-masing Rokok Ilegal sebanyak 575.884 Batang, dan Minuman Keras Ilegal sebanyak 3.155,3 Liter.ditaksir, nilai kedua barang ini mencapai lebih dari  997 Juta Rupiah, dan potensi kerugiaan negara dari nilai cukai sekitar 772 Juta Rupiah.

Latif helmi mengatakan, banyuwangi merupakan wilayah perlintasan jalur darat dan laut. Sehingga hasil penindakan yang dilakukan petugas bea cukai banyuwangi  ini,mayoritas berasal dari jalur pengiriman. Semua barang itu, bukanlah produksi banyuwangi.

Kalau minuman keras ilegal umumnya berasal dari pulau bali, sementara barang hasil tembakau atau ROKOK ilegal,  umumnya berasal dari wilayah jember dan wilayah barat jawa timur.

Latif menambahkan, untuk pelakunya selama ini lebih banyak adalah kurir atau pemilik kendaraan tranportasi. Hal ini juga menjadi kendala tersendiri, karena terkadang sopir tidak mengetahui jenis barang yang dibawa tersebut.