Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi, himbau seluruh Paslon Walikota dan Wakil Walikota untuk segera mengganti alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan KPU. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka  Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

Memasuki masa kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2024-2029, Bawaslu setempat beri himbauan untuk  seluruh Paslon dan tim kampanye, mengganti alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketetapan KPU Kota Sungai Penuh.

Iin Rudiansyah, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Sungai Penuh, menyampaikan bahwa setelah dua pekan penetapan nomor urut dan saat kampanye dimulai, banyak APK yang masih terpasang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu Bawaslu mengingatkan para passlon untuk segera menyesuaikan APK mereka dengan ketetapan yang berlaku.

Selain itu Bawaslu juga menegaskan, bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap Paslon yang tidak mengganti APK sesuai peraturan KPU, dengan cara dilakukan penertiban terhadap APK tersebut.

Iin Rudiansyah juga menambahkan,bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh bersama dengan KPU Kota Sungai Penuh, akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh Paslon dan tim kampanyenya, terkait bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan oleh KPU.