Polres Muaro Jambi gelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Muhammad Ragil Alfarisi, tahanan yang diduga tewas oleh dua oknum Polisi di Polsek Kumpeh Ilir. Dalam reka ulang ini, kedua tersangka memperagakan sebanyak 63 adegan.
Reka ulang kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muhammad Ragil Alfarisi, 20 tahun, yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, dilaksanakan di Mapolsek Sungai Gelam, resort Muaro Jambi, pada Senin 7 Oktober 2024.
Kedua tersangka, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigpol Faskal Wildanu, dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini. Mereka memperagakan sebanyak 63 adegan, mulai dari sebelum hingga pasca terjadinya pembunuhan.
Dengan tangan di borgol, kedua tersangka tampak memperagakan perannya masing-masing. Mereka dikawal ketat anggota Propam dan Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Proses rekonstruksi ini dimulai dengan penangkapan seorang saksi yang semula dituduh sebagai pelaku pencurian bernama Yadi, di sebuah konter HP. Selanjutnya, Yadi dibawa kedua tersangka ke Polsek Kumpeh Ilir menggunakan sepeda motor, untuk diintrogasi di ruang penjagaan.
Saat itu, tersangka faskal mencocokan foto Yadi dengan foto laki-laki terduga pelaku pencurian laptop sd yang mereka cari, yakni Muhammad Ragil Alfarisi. Tapi ternyata, kedua tersangka menyadari kalau mereka salah tangkap, dan Yadi bukanlah orang yang mereka cari.
Pasca penangkapan, orang tua yadi pun mendatangi Polsek Kumpeh Ilir. Saat itulah kedua tersangka meminta maaf karena salah tangkap. Meski begitu, tersangka Faskal tetap meminta bantuan Yadi untuk menemukan Ragil.
Ragil akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh kedua tersangka di sebuah warung di kelurahan Tanjung, saat tengah bermain domino. Selanjutnya, Ragil dibawa kedua tersangka ke Polsek Kumpeh Ilir menggunakan sepeda motor untuk diinterogasi.
Dalam rekonstruksi bagian ini, korban diduga dianiaya oleh tersangka. Dimana kepala belakang korban, sempat dibenturkan ke dinding Mapolsek oleh tersangka Yuyun berulang kali. Hingga akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh keluarganya di Puskesmas.
Rekonstruksi ini melibatkan 10 orang saksi, yang terdiri dari warga sipil dan anggota Kepolisian di Polsek Kumpeh Ilir. Termasuk juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando mengatakan, selain alasan keamanan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Ragil ini dilakukan di Polsek Sungai Gelam, karena lokasinya memiliki kesamaan dengan Polsek Kumpeh Ilir.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Oktarini Prihanti, mengatakan kalau rekonstruksi kasus kematian Muhammad Ragil berjalan dengan lancar. Ia menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi, terkait kasus ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku terancam pasal 338, 351 dan 333 KUHP.
Sebagaimana diketahui, korban yang semula diduga sebagai pelaku pencurian belum dapat dibuktikan. Lantaran laporan atau pengaduan terkait masalah itu tidak ada. Saat menagkap korban, kedua tersangka hanya berdasarkan informasi adanya perkara pencurian yang terjadi di salah satu sekolah dasar.
Berdasarkan hasil otopsi dari tim forensik rumah sakit Bhayangkara Jambi, diketahui bahwa meninggalnya korban dikarenakan adanya pendarahan yang hebat pada bagian kepala belakang akibat kekerasan.