Kasus kematian tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muhammad Ragil Alfarisi, masih meninggalkan misteri. Pada rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian, korban ditemukan meninggal di sel tahanan, dalam kondisi tergantung dengan leher terlilit ikat pinggang.

Polres Muaro Jambi bersama Kejari Muaro Jambi  gelar rekontruksi pada Senin 7 Oktober 2024, atas kasus tewasnya tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muhammad Ragil Alfarisi, 20 tahun, warga kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh. Reka ulang kasus ini, dilaksanakan di Mapolsek Sungai Gelam.

Kedua tersangka yang merupakan oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigpol Faskal Wildanu Putra, serta para saksi yang dihadirkan, tampak memperagakan sebanyak 63 adegan. Mulai dari proses penangkapan hingga peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dalam reka adegan ini, Polisi mengganti korban dengan boneka. Saat rekontruksi dilakukan, korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tewas tergantung di sel tahanan, dan ada ikat pinggang yang melilit lehernya.

Hingga saat ini belum diketahui pemilik ikat pinggang tersebut. Sebab menurut penuturan kuasa hukum korban, Elas Anra Dermawan dan Keluarga Korban, Muhammad Ragil Alfarisi tidak menggunakan ikat pinggang saat ditangkap.

Pihak keluarga korban  berharap, penegak hukum bisa membuka secara jelas kasus ini demi keadilan. Melihat korban diperlakukan secara kejam sebelum meninggal dunia, mereka juga ingin kedua tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dalam rekonstruksi ini terungkap, penangkapan korban terjadi pada adegan ke 25 di salah satu warung. Kemudian pada adegan 31 hingga 35 , terjadi pemukulan bagian perut dan pipi korban oleh kedua tersangka, kemudian kepala korban dibenturkan ke dinding.