Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Sungai Penuh,Jambi, tekankan kepada seluruh Paslon Walikota Dan Wakil Walikota untuk tidak melibatkan secara langsung asn dalam pelaksanaan kampanye. Jika terbukti  dilakukan, maka mereka akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi,tekankan  seluruh Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh, untuk tidak melibatkan secara langsung Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, serta seluruh pihak yang tidak diperbolehkan terlibat Politik Praktis.

Selain itu, Bawaslu Kota Sungai Penuh juga akan perketat pengawasan , termasuk akan melakukan pemeriksaan serta penindakan, jika salah satu Paslon terbukti melibatkan ASN serta unsur yang tidak di perbolehkan tersebut.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,P3S Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin RudiansyaH mengatakan, jika ada salah satu Paslon terbukti melibatkan ASN, Kepala Desa, Staf Desa, maka akan dilakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan peraturan PKPU nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Iin Rudhiansyah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk dapat melaporkan ke Bawaslu, jika menemukan Paslon yang melibatkan ASN secara langsung dalam setiap tahapan kampanye.