Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis cantik yang ditemukan tewas mengenaskan, di dalam lemari salah satu rumah kos di Kota Jambi. Diketahui, motif dibalik peritiwa itu karena pelaku ingin mengusai harta benda milik korban.
Inilah Deni Sihombing, pelaku pembunuhan terhadap Resti Widia, gadis cantik yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam sebuah lemari, di salah satu rumah kost di Kota Jambi.
Pelaku ditangkap anggota gabungan dari tim Satreskrim Polresta Jambi bersama tim Resmob Polda Jambi, Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa harta benda milik korban yang digasak pelaku. diantaranya berupa dua unit hp serta sejumlah perhiasan dan aksesoris. sementara barang bukti uang tunai milik korban sebesar 3 juta rupiah, telah habis digunakan pelaku untuk modal melarikan diri.
Kapolresta Jambi, Kombespol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan teman kencan korban. dari hasil visum juga diketahui kalau korban mendapatkan aksi kekerasan sebelum dibunuh. selain leher korban patah, juga terdapat luka benturan di bagian kepalanya.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku melumpuhkan hingga mengevakuasi mayat korban ke dalam lemari, membutuhkan waktu sekitar 20 menit. saat melakukan aksi sadisnya, korban tidak hanya dianiaya tapi tangannya juga diikat, mulutnya disumpal dengan kain, lalu di masukan kedalam lemari.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Deni Sihombing diancam dengan pasal pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.