G-M-L (24 tahun), Hanya tertunduk lesu saat dikeler ke ruang penyidikan unit reskrim polsek Gambiran. Pemuda asal dusun Stembel, kecamatan Gambiran ini, Diketahui tega menyetubuhi siswi smp berusia 14 tahun asal kecamatan Muncar berinisial “ L “.

Dihadapan Penyidik, Tersangka dugaan pencabulan ini mengakui aksi perbuatan bejatnya. Ironisnya. Korban merupakan mantan pacar yang kemudian termakan bujuk rayu tersangka.

Kapolsek Gambiran Akp Badrodin Hidayat  menerangkan. Tindak asusila itu dilakukan di rumah tersangka pada 24 september 2024 lalu. Korban yang saat itu berkunjung ke rumah temannya, Kemudian dijemput tersangka untuk dibawa kerumahnya. Saat korban sedang tertidur lelap di salah satu kamar, Tersangka yang tidur di ruang tamu,Muncul keinginan untuk menyetubuhi mantan pacarnya tersebut.

Korban sebenarnya sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan saat dibangunkan. Tapi karena  termakan bujuk rayu dan tipu muslihat pelaku, Akhirnya aksi tak pantas itupun terjadi.