Jika sebelumnya sebanyak 12 Kepala Desa dilaporkan ke Bawaslu, kini tim hukum pasangan calon bupati Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar, kembali melaporkan 3 Kepala Desa yang diduga ikut melakukan politik praktis. Oknum Kades yang dilaporkan,  Yaitu Hamsin Kades Ketapang, Rohgianto Kades Bangun Rejo, dan Nurkoli Kepala Desa Srikaton.

Dalam pelaporan yang dilakukan pada jum’at 05 oktober 2024 itu, Dan berkas diterima petugas Bawaslu , Tim hukum memberikan bukti keterlibatan Kades mendukung pasangan calon berupa foto dan video.

Dua dari tiga terduga pelaku yang dilaporkan berasal dari kecamatan Ketapang, dan 1 lainnya dari kecamatan Tanjung Bintang.

Menurut Rusman Effendi, tim hukum Egi – Syaiful, tindakan para Kepala Desa selayaknya mendapat sangsi tegas. Sebab di masa kampaye, Secara terang terangan mereka mendukung dan mengajak warga untuk memilih salah satu paslon.