Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kerinci, Bersama Paslon Peserta Pilkada 2024, Dan Bawaslu setempat, telah menyepakati batas biaya kampanye untuk Pilkada serentak tahun 2024. Dimana setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati, diberi batas maksimal sebesar 9,6 miliar rupiah.
Ketua KPUD kabupaten Kerinci, Husni menyatakan, bahwa batas tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pasangan calon dan penyelenggara pemilu. Penetapan batas ini juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan tidak terlalu membebani pasangan calon.