Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Siswa SMK senilai 18 milyar rupiah, di Dispendik Provinsi Sumbar yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024, masuk agenda pebacaan dakwaan.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Auditor Internal Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara akibat kasus yang melibatkan Dinas Pendidikan Sumbar di tahun anggaran 2021 ini, ini, mencapai miliaran rupiah.
Jumlah itu dengan rincian, untuk sektor maritim sebesar rp472 juta, sektor pariwisata rp2,13 miliar, sektor hortikultura rp1,44 miliar, dan sektor industri rp1,46 miliar. Dengan total keseluruhan kurang lebih 18 miliar rupiah.
Menurut M.Rasyid, Kasi Penkum Kejati Sumbar, saat ini satu tersangka lainnya masih menjadi buronan kejati sumbar. Sekaligus ia memastikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meringkus pelaku tersebut.
Sementara itu Putri Deyesi Rizki yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, selanjutnya di sidang yang akan digelar pada 14 Oktober mendatang ia akan melakukan esepsi. Sebab tudahan terhadap kliennya di anggap kurang mendasar.